Pasal 9
BAB 2 — ### PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA HILIR
(1) Pengaturan atas pelaksanaan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi:
- menetapkan Ruas Transmisi dan Wilayah jaringan Distribusi yang
didasarkan pada pertimbangan teknis dan ekonomis untuk dilelang
kepada Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha pengangkutan
Gas Bumi melalui pipa;
- memberikan ...
PRESIDEN
- memberikan hak khusus pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada
Ruas Transmisi dan pada Wilayah Jaringan Distribusi melalui lelang
berdasarkan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas
Bumi Nasional;
menetapkan tarif sesuai dengan prinsip tekno ekonomi;
menetapkan harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan
kecil dengan mempertimbangkan nilai keekonomian dari Badan
Usaha serta kemampuan dan daya beli masyarakat;
- menetapkan dan memberlakukan sistem informasi pengusahaan dan
akun pengaturan pada Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha
pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
- menghitung dan menetapkan besaran iuran Badan Usaha yang
mempunyai kegiatan usaha di bidang pengangkutan Gas Bumi
melalui pipa sesuai dengan Gas Bumi yang diangkut dan
didistribusikan berdasarkan formula yang ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah;
- menyelesaikan perselisihan yang timbul terhadap pemegang Hak
Khusus pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dan/atau yang
berkaitan dengan pelaksanaan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.
(2) Dalam hal penyelesaian perselisihan yang dilakukan oleh Badan
Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g tidak dapat
diterima oleh Badan Usaha atau para pihak, Badan Usaha atau para
pihak dapat mengajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.
