Pasal 8
BAB 2 — ### PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA HILIR
(1) Pengaturan atas pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan
Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi:
- menetapkan kewajiban Badan Usaha yang akan atau telah
mempunyai Izin Usaha dari Menteri agar ketersediaan dan
distribusi Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan Pemerintah dapat
terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menetapkan kewajiban Badan Usaha yang akan atau telah
mempunyai Izin Usaha dari Menteri untuk menyediakan dan
mendistribusikan Bahan Bakar Minyak di daerah yang mekanisme
pasarnya belum berjalan dan Daerah Terpencil dalam rangka
mengatur ketersediaan Bahan Bakar Minyak di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menetapkan …
PRESIDEN
- menetapkan alokasi cadangan Bahan Bakar Minyak dari masing-
masing Badan Usaha sesuai dengan Izin Usaha untuk memenuhi
Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional;
- menetapkan pemanfaatan bersama termasuk mekanisme penentuan
tarif atas fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar
Minyak serta fasilitas penunjangnya milik Badan Usaha terutama
dalam kondisi yang sangat diperlukan, terjadi kelangkaan Bahan
Bakar Minyak dan/atau untuk menunjang optimasi penyediaan dan
pendistribusian Bahan Bakar Minyak di Daerah Terpencil;
- menghitung dan menetapkan besaran iuran Badan Usaha yang
mempunyai kegiatan usaha di bidang penyediaan dan
pendistribusian Bahan Bakar Minyak sesuai dengan volume Bahan
Bakar Minyak yang diperdagangkan berdasarkan formula yang
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah;
- menyelesaikan perselisihan yang timbul berkaitan dengan kegiatan
usaha Niaga Bahan Bakar Minyak.
(2) Dalam hal penyelesaian perselisihan yang dilakukan oleh Badan
Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f tidak dapat
diterima oleh Badan Usaha atau para pihak, Badan Usaha atau para
pihak dapat mengajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.
