PP
KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 7
BAB 2 — ### PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA HILIR
Badan Pengatur melakukan pengaturan dan pengawasan atas pelaksanaan
penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan pengangkutan Gas
Bumi melalui pipa yang diselenggarakan oleh Badan Usaha yang telah
mendapat Izin Usaha dari Menteri.
