PP
KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 6
BAB 2 — ### PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA HILIR
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Menteri
yang meliputi:
- jenis, standar dan mutu Bahan Bakar Minyak, Gas Bumi, Bahan Bakar
Gas dan Bahan Bakar Lain serta Hasil Olahan;
keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup;
penggunaan tenaga kerja asing dan pengembangan tenaga kerja
Indonesia;
- pemanfaatan barang, jasa, teknologi dan kemampuan rekayasa dan
rancang bangun dalam negeri;
pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat;
penguasaan, …
PRESIDEN
- penguasaan, pengembangan dan penerapan teknologi Minyak dan Gas
Bumi;
- pelaksanaan Izin Usaha selain pengawasan yang dilaksanakan oleh
Badan Pengatur;
kaidah keteknikan yang baik;
penggunaan peralatan dan sistem alat ukur pada Kegiatan Usaha Hilir.
