Pasal 10
BAB 2 — ### PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA HILIR
(1) Pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak
dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 dilakukan terhadap Badan Usaha.
(2)Pengawasan …
PRESIDEN
(2) Pengawasan oleh Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi:
- pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak
dan/atau pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
- pelaksanaan pemanfaatan bersama atas fasilitas pengangkutan dan
penyimpanan Bahan Bakar Minyak dan pengangkutan Gas Bumi
melalui pipa serta fasilitas penunjang milik Badan Usaha;
pelaksanaan Hak Khusus pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf b,
termasuk pemberian pertimbangan kepada Menteri dalam menetapkan
sanksi atas pelanggaran Izin Usaha yang dilakukan oleh Badan Usaha.
