Pasal 63
BAB 10 — ### STANDAR DAN MUTU
(1) Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Pengolahan yang
menghasilkan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil
Olahan wajib mempunyai laboratorium uji terakreditasi untuk
melakukan pengujian terhadap mutu hasil olahan sesuai standar dan
mutu yang ditetapkan Menteri.
(2) Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Penyimpanan yang
melakukan kegiatan pencampuran (blending) untuk menghasilkan
Bahan Bakar Minyak dan/atau Hasil Olahan menyediakan fasilitas
pengujian terhadap mutu hasil pencampuran (blending) sesuai standar
dan mutu yang ditetapkan Menteri.
(3) Dalam hal Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak
dapat menyediakan fasilitas pengujian milik sendiri, dapat
memanfaatkan fasilitas laboratorium uji yang terakreditasi milik pihak
lain.
