PP
KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 62
BAB 10 — ### STANDAR DAN MUTU
(1) Menteri menetapkan jenis, standar dan mutu Bahan Bakar Minyak,
Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan yang
berupa produk akhir (finished product) yang akan dipasarkan di dalam
negeri.
(2) Standar dan mutu Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau
Hasil Olahan yang dipasarkan di dalam negeri wajib memenuhi standar
dan mutu yang ditetapkan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
(3) Dalam menetapkan standar dan mutu sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), Menteri wajib memperhatikan perkembangan teknologi,
kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen,
keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 63 …
PRESIDEN
