PP
KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 61
BAB 9 — ### CADANGAN BAHAN BAKAR MINYAK NASIONAL
(1) Badan Usaha yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat
(3) wajib melaporkan mengenai kondisi Bahan Bakar Minyak sebagai
bagian dari Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional meliputi lokasi,
jumlah dan jenisnya kepada Badan Pengatur dengan tembusan kepada
Menteri setiap bulan.
(2) Dalam hal Badan Usaha tidak menyediakan Cadangan Bahan Bakar
Minyak Nasional pada saat diperlukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (3) Menteri dapat mengenakan sanksi administratif
dan/atau denda kepada Badan Usaha sesuai dengan rekomendasi Badan
Pengatur.
