PP
KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 64
BAB 10 — ### STANDAR DAN MUTU
(1) Terhadap Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Hasil Olahan
yang berupa produk akhir (finished product) yang diimpor untuk
dipasarkan langsung di dalam negeri wajib memenuhi standar dan
mutu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Terhadap Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil
Olahan yang akan diekspor, dapat ditetapkan standar dan mutu oleh
produsen sesuai permintaan konsumen.
(3) Terhadap Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Hasil Olahan
dengan permintaan khusus dapat ditetapkan standar dan mutu
tersendiri dan harus dilaporkan kepada Menteri.
Pasal 65 …
PRESIDEN
