PP
KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 55
BAB 7 — NIAGA
Terhadap penjualan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagai hasil produksi yang
tidak terpisahkan atau merupakan bagian Kegiatan Usaha Hulu tidak
diperlukan Izin Usaha Niaga.
