PP
KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 54
BAB 7 — NIAGA
(1) Menteri menetapkan standar teknis atas tabung Bahan Bakar Gas dan
LPG serta fasilitas pengisian tabung Bahan Bakar Gas dan LPG (bottling
plant) dari Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Gas
dan LPG.
(2) Menteri menetapkan standar teknis minimum atas fasilitas dan sarana
kegiatan penyalur.
Pasal 55 ...
PRESIDEN
