PP
KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 56
BAB 8 — ### CADANGAN STRATEGIS MINYAK BUMI
(1) Cadangan Strategis Minyak Bumi disediakan oleh Pemerintah yang
dapat diperoleh dari produksi dalam negeri dan/atau impor.
(2) Pemerintah dapat menugaskan Badan Usaha untuk menyediakan
Cadangan Strategis Minyak Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
(3) Menteri mengatur dan menetapkan Cadangan Strategis Minyak Bumi
yang berkaitan dengan jumlah, jenis, dan lokasi penyimpanan serta
penggunaan Cadangan Strategis Minyak Bumi.
(4) Jumlah Cadangan Strategis Minyak Bumi ditetapkan berdasarkan
kebutuhan Bahan Bakar Minyak dan jenisnya disesuaikan dengan
konfigurasi fasilitas Pengolahan dalam negeri yang akan menggunakan
Cadangan Strategis Minyak Bumi.
