PP
KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 39
BAB 6 — ### PENYIMPANAN
Badan Usaha pemegang Izin Usaha Penyimpanan wajib menyampaikan
laporan kepada Menteri mengenai rencana dan realisasi pelaksanaan
kegiatan usaha Penyimpanan meliputi jenis, jumlah dan/atau mutu
komoditas yang disimpan setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu
diperlukan dengan tembusan kepada Badan Pengatur.
