PP
KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 40
BAB 6 — ### PENYIMPANAN
(1) Badan Usaha wajib memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk
secara bersama memanfaatkan fasilitas Penyimpanan yang dimilikinya
dengan pertimbangan aspek teknis dan ekonomis.
(2) Pada wilayah yang mengalami Kelangkaan Bahan Bakar Minyak dan
pada Daerah Terpencil, Badan Usaha wajib memberikan kesempatan
kepada pihak lain untuk secara bersama memanfaatkan fasilitas
Penyimpanan yang dimilikinya dengan pertimbangan aspek teknis dan
ekonomis.
(3) Pemanfaatan bersama fasilitas Penyimpanan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh
Badan Pengatur.
