PP
KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 38
BAB 6 — ### PENYIMPANAN
Dalam melaksanakan kegiatan usaha Penyimpanan, Badan Usaha wajib
menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan
hidup serta pengembangan masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
