PP
KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 34
BAB 5 — ### PENGANGKUTAN
(1) Dalam melaksanakan kegiatan usaha pengangkutan Gas Bumi Melalui
Pipa, Badan Usaha wajib menyesuaikan dengan Rencana Induk Jaringan
Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional.
(2) Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional
ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan masukan dari
Badan Pengatur dan Badan Usaha serta memperhatikan kepentingan
Pemerintah dalam mengembangkan pasar domestik.
(3) Badan Pengatur memberikan Hak Khusus pengangkutan Gas Bumi
Melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan pada Wilayah Jaringan Distribusi
kepada Badan Usaha berdasarkan Rencana Induk Jaringan Transmisi
dan Distribusi Gas Bumi Nasional.
Pasal 35 …
PRESIDEN
