PP
KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 33
BAB 5 — ### PENGANGKUTAN
Pengaturan, penetapan dan pengawasan Tarif dilakukan oleh Badan
Pengatur dengan mempertimbangkan perhitungan keekonomian dari Badan
Usaha, kepentingan pemakai dan konsumen.
