PP
KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 32
BAB 5 — ### PENGANGKUTAN
Badan Usaha pemegang Izin Usaha pengangkutan wajib menyampaikan
laporan kepada Badan Pengatur mengenai rencana dan realisasi pelaksanaan
operasi kegiatan pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa meliputi penggunaan
fasilitas dan sarana pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa setiap bulan atau
apabila diperlukan dengan tembusan disampaikan kepada Menteri.
