Pasal 31
BAB 5 — ### PENGANGKUTAN
(1) Badan Usaha wajib memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk
secara bersama memanfaatkan fasilitas dan sarana pengangkutan Gas
Bumi melalui pipa yang dimilikinya dengan pertimbangan aspek teknis
dan ekonomis.
(2) Dalam hal terjadi Kelangkaan Bahan Bakar Minyak, dan pada Daerah
Terpencil, guna menekan biaya distribusi, Badan Usaha wajib
memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk secara bersama
memanfaatkan fasilitas dan sarana Pengangkutan yang dimilikinya
dengan pertimbangan aspek teknis dan ekonomis.
(3) Pemanfaatan bersama fasilitas dan sarana Pengangkutan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan, diatur dan diawasi
lebih lanjut oleh Badan Pengatur dengan tetap mempertimbangkan
aspek teknis dan ekonomis.
Pasal 32 …
PRESIDEN
