PP
KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 35
BAB 5 — ### PENGANGKUTAN
Badan Usaha yang telah melaksanakan kegiatan usaha pengangkutan Gas
Bumi Melalui Pipa dapat meningkatkan kapasitas fasilitas dan sarana
pengangkutannya setelah mendapatkan penyesuaian Hak Khusus.
