PP
KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 3
BAB 2 — ### PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA HILIR
Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan atas
penyelenggaraan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
