PP
KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 2
BAB 2 — ### PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA HILIR
Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan oleh Badan Usaha yang telah memiliki
Izin Usaha yang dikeluarkan oleh Menteri dan diselenggarakan melalui
mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan.
