Pasal 4
BAB 2 — ### PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA HILIR
Pengaturan dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan
oleh Menteri yang meliputi:
Izin Usaha yang diberikan kepada Badan Usaha;
jenis, standar dan mutu Bahan Bakar Minyak, Gas Bumi, Bahan Bakar
Gas, dan Bahan Bakar Lain serta Hasil Olahan;
- jaminan ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar
Minyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri;
Cadangan Strategis Minyak Bumi guna mendukung penyediaan Bahan
Bakar Minyak dalam negeri;
kebijakan Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional;
Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional;
teknis …
PRESIDEN
- teknis keselamatan dan kesehatan kerja, dan pengelolaan lingkungan
hidup serta pengembangan masyarakat setempat;
- mekanisme dan/atau formulasi harga Bahan Bakar Gas dan jenis Bahan
Bakar Minyak tertentu pada masa sebelum harga dapat diserahkan pada
mekanisme persaingan usaha yang wajar dan sehat;
ketersediaan dan distribusi jenis Bahan Bakar Minyak tertentu;
peningkatan potensi kemampuan nasional;
pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan
rancang bangun dalam negeri.
