PP
KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 24
BAB 4 — PENGOLAHAN
(1) Pengolahan Gas Bumi menjadi LNG, LPG dan Gas to Liquefied (GTL)
termasuk dalam dan/atau merupakan Kegiatan Usaha Hilir selama
ditujukan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba serta bukan
merupakan kelanjutan Kegiatan Usaha Hulu.
(2) Kegiatan …
PRESIDEN
(2) Kegiatan Usaha Pengolahan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha
dari Menteri.
