PP
KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 25
BAB 4 — PENGOLAHAN
Pengolahan Minyak Bumi, Gas Bumi dan/atau Hasil Olahan untuk
memproduksi produk pelumas dan produk petrokimia ketentuan
pengaturannya ditetapkan dan dilaksanakan bersama oleh Menteri dan
menteri yang membidangi industri.
