PP
KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 23
BAB 4 — PENGOLAHAN
(1) Dalam melaksanakan kegiatan usaha Pengolahan, Badan Usaha perlu
memperhatikan kepentingan nasional yang berkaitan dengan
pemenuhan kebutuhan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas di
dalam negeri.
(2) Dalam hal terjadi kekurangan pemenuhan kebutuhan Bahan Bakar
Minyak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri dapat
menunjuk dan menugaskan Badan Usaha tertentu untuk meningkatkan
kegiatan produksi Bahan Bakar Minyak dengan mempertimbangkan
aspek teknis dan ekonomis dari Badan Usaha.
