PP
KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 22
BAB 4 — PENGOLAHAN
Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan wajib menyampaikan
laporan kepada Menteri dan Badan Pengatur mengenai jadwal rencana
tahunan, realisasi pelaksanaan bulanan, dan penghentian operasi guna
perawatan fasilitas dan sarana Pengolahan dalam rangka menjaga
ketersediaan Bahan Bakar Minyak.
