PP
KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 21
BAB 4 — PENGOLAHAN
Dalam melaksanakan kegiatan usaha Pengolahan, Badan Usaha wajib
menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan
hidup serta pengembangan masyarakat setempat, dan menjamin bahwa
produk akhir yang dihasilkan memenuhi standar dan mutu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
