Pasal 14
BAB 3 — IZIN USAHA
(1) Pengajuan dan pemberian Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1), ditetapkan sebagai berikut:
- kegiatan usaha Pengolahan yang menghasilkan Bahan Bakar Minyak,
Bahan Bakar Gas dan/atau Hasil Olahan diajukan kepada dan
diberikan oleh Menteri;
- kegiatan …
PRESIDEN
- kegiatan usaha Pengangkutan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak,
Bahan Bakar Gas dan/atau Hasil Olahan termasuk pengangkutan Gas
Bumi melalui pipa diajukan kepada dan diberikan oleh Menteri;
- kegiatan usaha Penyimpanan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak,
Bahan Bakar Gas dan/atau Hasil Olahan diajukan kepada dan
diberikan oleh Menteri;
- kegiatan usaha Niaga Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak,
Bahan Bakar Gas dan/atau Hasil Olahan diajukan kepada dan
diberikan oleh Menteri.
(2) Pengajuan Izin Usaha Pengolahan Bahan Bakar Minyak, Izin Usaha
Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, Izin Usaha Penyimpanan Bahan
Bakar Minyak, Izin Usaha Niaga Gas Bumi, dan Izin Usaha Niaga Bahan
Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d disampaikan tembusannya kepada Badan Pengatur.
(3) Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d terdiri dari
Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) dan Izin Usaha Niaga Terbatas
(Trading).
