PP
KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 15
BAB 3 — IZIN USAHA
(1) Untuk mendapatkan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri dengan
melampirkan persyaratan administrasi dan teknis, paling sedikit
memuat:
nama penyelenggara;
jenis usaha yang diajukan;
kewajiban untuk mematuhi penyelenggaran pengusahaan;
informasi mengenai rencana dan syarat teknis berkaitan dengan
kegiatan usaha.
(2) Menteri …
PRESIDEN
(2) Menteri menetapkan lebih lanjut mengenai persyaratan dan pedoman
pelaksanaan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
