PP
KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 13
BAB 3 — IZIN USAHA
(1) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha dari
Menteri.
(2) Menteri dapat melimpahkan kewenangan pemberian Izin Usaha untuk
kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang
diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri.
