Pasal 12
BAB 3 — IZIN USAHA
Kegiatan Usaha Hilir, meliputi:
- kegiatan usaha Pengolahan yang meliputi kegiatan memurnikan,
memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi
nilai tambah Minyak dan Gas Bumi yang menghasilkan Bahan Bakar
Minyak, Bahan Bakar Gas, Hasil Olahan, LPG dan/atau LNG tetapi tidak
termasuk Pengolahan Lapangan;
- kegiatan …
PRESIDEN
- kegiatan usaha Pengangkutan yang meliputi kegiatan pemindahan
Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas,
dan/atau Hasil Olahan baik melalui darat, air, dan/atau udara termasuk
Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dari suatu tempat ke tempat lain
untuk tujuan komersial;
- kegiatan usaha Penyimpanan yang meliputi kegiatan penerimaan,
pengumpulan, penampungan dan pengeluaran Minyak Bumi, Bahan
Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil Olahan pada lokasi di
atas dan/atau di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air
untuk tujuan komersial;
- kegiatan usaha Niaga yang meliputi kegiatan pembelian, penjualan,
ekspor, impor Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas
dan/atau Hasil Olahan, termasuk Gas Bumi melalui pipa.
