Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN LINTAS DAMAI DI LAUT TERITORIAL DAN PERAIRAN KEPULAUAN INDONESIA
(1) Dalam melaksanakan Lintas Damai melalui Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan, kapal asing tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. membongkar atau memuat setiap komoditi, mata uang, atau orang, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan, fiskal, keimigrasian, atau saniter;
b. kegiatan perikanan;
c. kegiatan riset atau survey ;
d. perbuatan yang bertujuan mengganggu setiap sistem komunikasi, setiap fasilitas, atau instalasi komunikasi lainnya;
e. perbuatan pencemaran yang dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan pencemaran yang parah. (2) Dalam melaksanakan Lintas Damai melalui Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan, kapal asing juga tidak boleh:
a. merusak atau mengganggu alat dan fasilitas navigasi, serta fasilitas atau instalasi navigasi lainnya;
b. melakukan perusakan terhadap sumber daya alam hayati; atau
c. merusak atau mengganggu kabel dan pipa laut.
