PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002 tentang HAK DAN KEWAJIBAN KAPAL ASING DALAM...
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN LINTAS DAMAI DI LAUT TERITORIAL DAN PERAIRAN KEPULAUAN INDONESIA
Dalam melaksanakan hak Lintas Damai melalui laut teritorial dan Perairan Kepulauan, di selat-selat sempit, kapal-kapal asing dalam melaksanakan pelayaran di Alur Laut yang ditentukan, tidak boleh berlayar mendekati pantai kurang dari 10% (sepuluh per seratus) dari lebar selat yang sempit tersebut.
