Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN LINTAS DAMAI DI LAUT TERITORIAL DAN PERAIRAN KEPULAUAN INDONESIA
(1) Dalam melaksanakan Lintas Damai melalui Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan, kapal asing tidak boleh melakukan salah satu kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. melakukan perbuatan yang merupakan ancaman atau peng-gunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, kemerdekaan politik negara pantai, atau dengan cara lain apapun yang merupakan pelanggaran asas hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa;
b. melakukan latihan atau praktek dengan senjata macam apapun;
c. melakukan perbuatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang merugikan bagi pertahanan dan keamanan negara;
d. melakukan perbuatan yang merupakan propaganda yang bertujuan mempengaruhi pertahanan atau keamanan negara;
e. meluncurkan, mendaratkan, atau menaikkan suatu pesawat udara dari atau ke atas kapal;
f. meluncurkan, mendaratkan, atau menaikkan suatu peralatan dan perlengkapan militer dari atau ke atas kapal; atau
g. hilir mudik di Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan atau kegaiatan lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan lintas.
