PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1994 tentang SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
BAB 3 — PASPOR DIPLOMATIK
(1) Paspor Diplomatik diberikan kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu, atau Warga Negara INDONESIA tertentu yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik INDONESIA untuk melaksanakan tugas diplomatik. (2) Paspor Diplomatik diberikan juga kepada isteri atau suami dan anak-anak dari Pegawai Negeri atau Pejabat Negara atau Warga Negara INDONESIA tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
