PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1994 tentang SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
BAB 3 — PASPOR DIPLOMATIK
(1) Permintaan Paspor Diplomatik diajukan kepada Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk. (2) Permintaan Paspor Diplomatik dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dan dilampiri keterangan identitas diri. (3) Ketentuan mengenai bentuk formulir, syarat-syarat dan tata cara permintaan Paspor Diplomatik, pengadaan, pengamanan, dan lain-lainnya diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri.
