PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1994 tentang SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
BAB 2 — PASPOR BIASA
(1) Permintaan Paspor Biasa dikenakan biaya. (2) Besarnya biaya Paspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. BAB III…
