PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1994 tentang SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
BAB 2 — PASPOR BIASA
Paspor Biasa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal dikeluarkan.
BAB 2 — PASPOR BIASA
Paspor Biasa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal dikeluarkan.