PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1994 tentang SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
BAB 2 — PASPOR BIASA
Pemberian Paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh: a. Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk Menteri, bagi Warga Negara INDONESIA yang bertempat tinggal atau berada di wilayah Negara Republik INDONESIA; b. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar negeriu pada Kantor Perwakilan Republik INDONESIA yang ditunjuk Menteri Luar Negeri, bagi Warga Negara INDONESIA yang bertempat tinggal atau berada diluar wilayah Negara Republik Indonesoia.
