Pasal 4
BAB 2 — PASPOR BIASA
(1) Permintaan Paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan kepada : a. Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, bagi Warga Negara INDONESIA yang bertempat tinggal atau berada di wilayah Negara Republik INDONESIA; b. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Kantor Perwakilan Republik INDONESIA yang ditunjuk Menteri Luar Negeri, bagi Warga Negara INDONESIA yang bertempat tinggal atau berada di luar wilayah Negara Republik INDONESIA. (2) Permintaan Paspor Biasa dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dan dilampiri keterangan indentitas diri. (3) Penetapan bentuk formulir, syarat-syarat dan tata cara permintaan Paspor Biasa, pengadaan, pengamanan, dan lain-lainnya diatur lebih lanjut oleh Menteri. Pasal 5…
