PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1994 tentang SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
BAB 2 — PASPOR BIASA
(1) Paspor Biasa diberikan kepada Warga Negara INDONESIA yang akan melakukan perjalanan ke luar dan atau masuk wilayah Negara Republik INDONESIA. (2) Paspor Biasa diberikan atas dasar permintaan.
