PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1994 tentang SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 43
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, SPRI yang telah diberikan dinyatakan masih tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir.
