Pasal 42
BAB 8 — PENOLAKAN, PENARIKAN, DAN PENCABUTAN SPRI
(1) SPRI dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh: a. Menteri Kehakiman atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, untuk Paspor Biasa, Paspor untuk Orang Asing, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara INDONESIA atau untuk Orang Asing yang berada di wilayah Negara Republik INDONESIA;
b. Kepala... b. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Kantor Perwakilan Republik INDONESIA yang ditunjuk Menteri Luar Negeri untuk Paspor Biasa, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor bagi Warga Negara INDONESIA atau untuk Orang Asing yang berada di luar wilayah Negara Republik INDONESIA; c. Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk, untuk Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas; d. Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk, untuk Paspor Haji. (2) Pencabutan dan pernyataan tidak berlaku SPRI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan apabila : a. pemegang memberikan keterangan atau identitas palsu; b. seseorang yang kehilangan kewarganegaraan INDONESIA berdasarkan Pasal 17 huruf k UNDANG-UNDANG Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA; c. pemegang memperoleh SPRI dengan cara yang tidak sah; d. dilaporkan hilang oleh pemegangnya; atau e. pemegang SPRI yang telah melakukan pelanggaran perundang-undangan atau tindak pidana kejahatan di luar wilayah INDONESIA.
BAB IX…
