Pasal 41
BAB 8 — PENOLAKAN, PENARIKAN, DAN PENCABUTAN SPRI
(1) SPRI ditarik kembali oleh: a. Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, untuk Paspor Biasa, Paspor untuk Orang Asing, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga Negara INDONESIA atau untuk Orang Asing yang berada di wilayah Negara Republik INDONESIA; b. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Kantor Perwakilan Republik INDONESIA yang ditunjuk Menteri Luar Negeri untuk Paspor Biasa, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara INDONESIA atau untuk Orang Asing yang berada di luar wilayah Negara Republik INDONESIA;
c. Menteri... c. Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk, untuk Paspor Diplomatik, Paspor Dinas dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas; d. Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk, untuk Paspor Haji; (2) Penarikan SPRI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan apabila: a. ada kebijaksanaan baru dari Pemerintah mengenai standar, isi, serta penggantian paspor; b. rusak sedemikian rupa sehingga keterangan mengenai pemegangnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi; atau c. seluruh halaman paspor sudah penuh.
