Pasal 40
BAB 8 — PENOLAKAN, PENARIKAN, DAN PENCABUTAN SPRI
(1) Penolakan pemberian SPRI dilakukan oleh: a. Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk Paspor Biasa, Paspor untuk Orang Asing, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara INDONESIA atau untuk Orang Asing yang berada di wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 21, Pasal 26, dan Pasal 31 ayat (1) huruf a; b. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Kantor Perwakilan Republik INDONESIA yang ditunjuk Menteri Luar Negeri untuk Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara INDONESIA atau untuk Orang Asing yang berada di luar wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3, Pasal 26, dan Pasal 31 ayat (1) huruf b; c. Menteri... c. Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk, untuk Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas; d. Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk, untuk Paspor Haji. (2) Penolakan terhadap pemberian SPRI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan apabila: a. permintaan tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pasal 9, Pasal 13, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 27, Pasal 32, dan Pasal 37; b. yang bersangkutan memberikan keterangan atau identitas palsu; atau c. yang bersangkutan termasuk dalam daftar pencegahan atau penangkalan.
