PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1994 tentang SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 44
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan SPRI tetap berlaku, sepanjang belum diubah atau diganti dengan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
