PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1994 tentang SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 34
BAB 7 — SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
(1) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing yang berada di wilayah Negara Republik INDONESIA berlaku untuk satu kali melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik INDONESIA dan berlaku paling lama satu tahun. (2) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing yang berada di luar Wilayah Negara Republik INDONESIA berlaku untuk satu kali melakukan perjalanan masuk dan ke luar wilayah Negara Republik INDONESIA dan berlaku paling lama satu tahun.
