PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1994 tentang SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 35
BAB 7 — SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
(1) Permintaan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing dikenakan biaya. (2) Besarnya biaya Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
