PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1994 tentang SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 33
BAB 7 — SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing dilakukan oleh: a. Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, bagi orang asing yang berada di wilayah Negara Republik INDONESIA; b. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Kantor Perwakilan Republik INDONESIA yang ditunjuk Menteri Luar Negeri, bagi orang asing yang berada di luar wilayah Negara Republik INDONESIA.
Pasal 34…
